“Program Acara Televisi di Massa Sekarang”
Setiap manusia selalu haus akan kebutuhan, bukan hanya materil
tapi juga kesenangan terutama hiburan. Tetapi didalam sebuah hiburan itu harus
memiliki manfaat yang positif agar selalu terhindar dari kesalah pahaman atau
salah persepsi. Sedangkan hiburan yang paling mudah dijangkau apalagi untuk
kalangan ekonomi menengah adalah televisi, sehingga mau tidak mau mereka akan
menelan bulat-bulat semua informasi yang telah meraka dapat apalagi orang yang
awam akan pengetahuan khususnya anak-anak. Tidak ada yang tahu bahwa sebenarnya
orang-orang yang menonton acara yang tidak bermutu sama saja dengan pembodohan
dan itu adalah sesuatu yang menyesatkan. Seperti film anak yang jauh dari kata
aman. Terdapat unsur yang benar- benar larangan unuk dilihat anak kecil. Contoh
tentang percintaan antara orang berbeda jenis dan kekerasan yang bisa ditiru
kapan saja oleh mereka, seharusnya diberikan film yang lebih layak yaitu yang
mengutaman keluarga dan persahabatan atau bisa juga edukasi dokumenter seperti
Laptop Si Unyil .
Banyak sekali tayangan yang tidak layak tapi justu masih eksis
sampai sekarang. Apa kalian tahu kenapa? Tidak sedikit juga sinetron yang
tiba-tiba menghilang tanpa kabar, lenyap seakan tidak pernah ada yang tahu apakah
penyebabnya? Bahkan kebanyakan sinetron yang sampai beratus-ratus bahkan
beribu-ribu episode seakan macan yang kehilangan taringnya karena melenceng
jauh dari tema awal sehingga terkadang rumah produksi sampai rela memikirkan
cara supaya acara itu tetap tayang tanpa harus cape-cape mensetting ulang
semuanya karena memang sebagian orang indonesia malas untuk berfikir, serta
yang lebih parah adalah mereka yang mengabaikan unsur seni yang tertuang
didalam naskah, maka tayangan tersebut sangat monoton dan terlihat sejenis
itu-itu saja hingga akhirnya terlihat sangat membosankan bahkan sudah tidak
layak untuk ditayangkan. Semua tayangan memiliki etika dan semuanya telah
diatur dalam undang – undang seperti etika beriklan
salah satunya
adalah iklan rokok yang hanya ditayangkan mulai
pukul 22.00 WIB keatas, mengapa bisa begitu? Karena saat jam 10 malam itu anak – anak
pasti rata – rata sudah tidur sehingga tidak
perlu ada yang di khawatirkan dan juga dalam iklan rokok tersebut tidak boleh
menampilkan orang yang sedang merokok, makannya iklan rokok itu bisa dibilang
kreatif serta dalam membuat slogan rokok punjuga terbilang sangat bagus,
misalnya dirokok yang menyatakan “merokok akan
membunuhmu” tetapi pada kenyataannya banyak sekali orang yang
masih
menggunakannya.
Contoh, PT Djarum membuat program CSR untuk menarik minat masyarakat dengan
memberikan beasisiwa olah raga memang sangat bertentangan sekali. Dapatkah
kalian menyebutkan seorang atlit yang merokok ? Rata-rata jika atlit yang sudah
masuk kedalam daftar atlit nasional atau internasonal akan ada pemeriksaan
apakah dia termasuk perokok atau tidak. Bila di test pun mereka hasilnya akan
negatif .
Alasan utama kenapa tayangan yang tidak seharusnya ada tapi
tetap diadakan itu adalah tidak lain dan tidak kurang melainkan Rating dan
jumlah iklan yang dipasang ( Komersial ) . Rating adalah salah satu alasan yang
paling kuat kenapa acara itu masih bisa dikonsumsi oleh masyarakat seperti
halnya Talk show Empat Mata berubah nama menjadi Bukan Empat Mata atau Dunia
Lain menjadi Masih Dunia Lain . Ada pula yang karena tidak mau melepas acara
yang menurut mereka bagus walau sudah mendapat teguran oleh KPI tetapi tetap
saja dipertahankan seperti Dahsyat yang pindah jam tayang dari jam 07.00 WIB
menjadi 09.00 WIB dan itu semua terjadi karena Rating yang disebabkan oleh
banyaknya penonton yang menyaksikan acara tersebut . Apakah rating tertinggi
itu memiliki kualitas yang kompeten ? Jawabannya adalah bisa iya dan bisa juga
tidak. Mengapa bisa demikian? Karena rating memiliki nilai jual yang akan
menarik pemasang iklan untuk mempromosikan barang daganganya sehingga
menguntungkan rumah produksi . Ada juga yang karena masyarakat lebih meyukai
acara yang gratisan seperti YKS dan The Terong atau acara – acara
yang membagikan uang untuk menarik minat sehingga rendahnya keinginan
masyarakan terhadap acara televisi yang berkualitas itu juga mempunyai pengaruh
sangat besar . Kalau sudah seperti ini siapa yang mau disalahkan ? Acara
Televisi kah atau masyarakat itu sendiri ? Slot prime time menampilkan rating
tertinggi selalu menunjukkan tayangan seperti apa yang disukai oleh masyarakat
? Dan ternyata kebanyakan di Indonesia memilih sinetron sebagai tayangan
favoritnya . Padahal tayangan sinetron di Indonesia sangatlah tidak ada nilai
positifnya. Bahkan kebanyakan sinetron di Indonesia tentang percintaan . Dan
tayangan sinetron tersebut merupakan jam tayang anak- anak. Namun, di Indonesia
hampir seluruh channel kebanyakan tayangan sinetron atau tayangan dewasa yang lainnya dibandingkan tayangan untuk anak-anak.
Sangat miris bukan melihat anak-anak Indonesia sudah mengerti apa itu cinta,
apa itu gosip, dan lain sebagainya. Apakah tayangan sinetron percintaan dan
tayangan lainnya untuk dewasa layak ditayangkan di jam anak - anak ? Apakah
semua itu baik untuk psikologi anak ? Apa yang harus dilakukan jika moral anak – anak
rusak ? .
Program yang berkualitas saran KPI
Opini masyarakat tentang tayangan
yang tidak menguntungkan kebanyakan memberi pendapat yang menurut mereka simple
padahal ternyata tidak ada aturan yang sesimple itu , inilah beberapa pendapat
negatif “dengan mengganti chanelnya ke
stasiun televisi lain bereskan” (Ibrahim Surya) itu adalah termasuk
pandangan
sempit masyarakat kita “pindah aja keluar negri terutama
Amerika yang merupakan negara bebas atau hidup dihutan supaya tidak ada yang mengatur , tapi di negara ini ada
aturannya supaya semuanya berjalan secara teratur . tidak bisa memilah acara
sama aja kaya anak SD” (Algyl Pamungkas) . “jika
tidak bisa memilih program televisi sama dengan di jajah meksipun itu merupakan
jajahan secara tidak langsung . maka dari itu diantara yang bagus sudah pasti
akan ada yang jelek dan yang jelek itu lah yang seharusnya kita buang dalam
artian tidak ditonton dan tidak ditayangkan kembali . Tidak ada hubungannya
antara jaman penjajahan dengan reformasi jika kita tetap diam dan tidak peka
terhadap masalah yang terjadi ini kita sama saja masih terjajah. Dan
penjajahan itu tidak semuanya itu adalah secara fisik, penjajahan jaman
sekarang salah satu nya penjajahan terhadap pola pikir!”
(Pamungkas) . Ada juga opini yang positif salah satunya seperti Menurut“ saya isi dari acara
televisi seperti Pesbuker dan YKS hanya bertujuan untuk menghibur, tidak ada tujuan untuk membuat orang
menjadi bodoh dengan nontonnya. Jika memang menurut anda acara tersebut membuat
orang berubah menjadi bodoh atau melakukan hal-hal yang bodoh. Ya menurut saya
tidak usah di tonton, kasihlah bimbingan untuk anak-anaknya jika ingin nonton
televisi” (S.Ilham) atau “Bagaimanapun
keadaan acara televisi di Indonesia atau bahasa kasarnya sejelek apapun acara
yang ada di layar kaca televisi kita, sebisa mungkin carilah sisi positifnya
jangan hanya yang negatifnya saja yang. Setidaknya yang bisa membuat kita
tersenyum ketika sedang suntuk” (Nopriandi Helsa). itulah beberapa
pendapat masyarakat tentang cara menangani dan cara menyikapi program – program
yang tidak layak dipublis.
Terdapat empat kasus besar stasiun televisi yang terjadi secara nasional pada tahun 2012 yaitu terjadi di stasiun televisi milik pendiri partai nasdem Surya Paloh MetroTV (satu kasus) tentang pengaduan pengaduan kelompok rohis mengenai talkshow tentang terorisme (September, 29.904 pengaduan). stasiun milik ketua partai golkar Aburizal Bakri TVOne (dua kasus).tentang pengaduan bonek terhadap program "Indonesia Lawyer Club" dan kasus kedua tentang pengaduan tidak akuratnya Maret (3.297 pengaduan) pemberitaan mengenai Ustadz Badri sebagai tersangka teroris (Oktober, 2.162 pengaduan), dan stasiun milik Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chaerul Tanjung TransTV (satu kasus) tentang Pengaduan atas program Supertrap di TransTV yang menampilkan penjebakan di toilet umum (November, 2.265 Pengaduan). Sanksi penghentian sementara telah diberikan kepada enam program diantaranya adalah sebagai berikut: Indonesia Sehat milik TVRI, Uya Emang Kuya dari SCTV, Bioskop TransTV yang tidak pernah absen di TRANS TV, Metro Siang segmen talkshow yang, acara Pesbukers yang selalu stay di ANTV, dan Sembilan Wali yang tayang di Indosiar. Lembaga penyiaran yang sampai saat ini belum juga menjalankan sanksi di tahun 2012 adalah ANTV dengan program televisi Pesbukers. Adapun sanksi pembatasan durasi dijatuhkan kepada Bukan Empat Mata di chanel Trans7 .
Terdapat empat kasus besar stasiun televisi yang terjadi secara nasional pada tahun 2012 yaitu terjadi di stasiun televisi milik pendiri partai nasdem Surya Paloh MetroTV (satu kasus) tentang pengaduan pengaduan kelompok rohis mengenai talkshow tentang terorisme (September, 29.904 pengaduan). stasiun milik ketua partai golkar Aburizal Bakri TVOne (dua kasus).tentang pengaduan bonek terhadap program "Indonesia Lawyer Club" dan kasus kedua tentang pengaduan tidak akuratnya Maret (3.297 pengaduan) pemberitaan mengenai Ustadz Badri sebagai tersangka teroris (Oktober, 2.162 pengaduan), dan stasiun milik Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chaerul Tanjung TransTV (satu kasus) tentang Pengaduan atas program Supertrap di TransTV yang menampilkan penjebakan di toilet umum (November, 2.265 Pengaduan). Sanksi penghentian sementara telah diberikan kepada enam program diantaranya adalah sebagai berikut: Indonesia Sehat milik TVRI, Uya Emang Kuya dari SCTV, Bioskop TransTV yang tidak pernah absen di TRANS TV, Metro Siang segmen talkshow yang, acara Pesbukers yang selalu stay di ANTV, dan Sembilan Wali yang tayang di Indosiar. Lembaga penyiaran yang sampai saat ini belum juga menjalankan sanksi di tahun 2012 adalah ANTV dengan program televisi Pesbukers. Adapun sanksi pembatasan durasi dijatuhkan kepada Bukan Empat Mata di chanel Trans7 .
Ada sebuah petuah yang mengatakan
bahwa “KUASAI MEDIA MAKA KAU AKAN MENGUASAI
DUNIA” entahlah itu berpengaruh atau tidak tetapi sepertinya untuk
sekarang banyak
sekali orang seakan berlomba lomba untuk memiliki media sebanyak-banyaknya seperti empat nama ini mereka adalah bos besar didalam media Chairul
Tanjung (CT), Harry Tanoesoedibjo (HT), Aburizal Bakrie (AB), serta Surya Paloh
(SP). Ke Empat orang itu semuanya telah memiliki stasiun televisi masing – masing
tetapi seorang Chairul Tanjung dan Aburizal Bakrie ternyata dua orang ini masih
belum memilik media cetak, sedangkan untuk Harry Tanoesoedibjo yang paling kuat
diantara yang lainnya karena ia telah menguasai semua media yang ada seperti
koran, majalah, radio, media online, televisi, hingga televisi berlangganan.
Tidak sedikit diantara orang – orang
yang memiliki media benar – benar menjalankan
perannya dengan baik karena penyalahgunanaan media sedang sangat marak terjadi
apalagi ketika partai politik berlangsung , seharusnya orang yang memiliki medi
tidak boleh ikut politik apalagi sampai memihak sesuatu koalisi itu sungguh
sangat disayangkan sampai ketika pemilihan presiden terjadi. tedapat beberapa
stasiun televisi yang menggunggulkan jagoannya sendiri . Etika seorang pemilik
media telah hilang disini bahkan ada yang memiliki media lokal swasta yang
tayangannya hanya menampilan semua yang dia sukai alias hobi pribadi seperti
menayangkan bagaimana kehidupannya sehari – hari
atau acara – acara dangdutan yang belum tentu
khalayak menyukainya , ia hanya memikirkan dirinya secara pribadi begitu egois
emang tapi apa daya bagi orang yang hanya bisa menonton. Merekalah yang
berkuasa memprofokasi massa dengan begitu gencarnya mereka kebanyakan
mengiklankan tentang politik politik dan politik semuanya seakan didorong
kearah politik bahkan anak kecil saja sampai hafal tentang lagu propaganda yang
sengaja disebar luaskan melalui audio ataupun audiovisual yang diputar hampir
setiap hari.
TEORI KULTIVASI
Cultivation merupakan teori pertelevisian yang
berusaha menanamkan keyakinan tentang realitas sosial kepada khalayaknya
(Wood). Seorang pecandu berat acara televisi akan menganggap semuanya dengan
serius sehingga mereka akan mengatakan sebab utama bagaimana munculnya
kekerasan karena masalah sosial yaitu karena tontonan televisi sering
menyuguhkan berita dan kejadian dengan menggunakan berbagai motif terutama
motif sosial sebagai alasan untuk melakukan kekerasan. Teori ini berpendapat
bahwa pecandu berat televisi membentuk realita yang tidak konsisten dengan
kenyataan bisa dibilang memiliki daya khayal tinggi. Salah satu Konflik yang
termasuk berat karena menyangkut kesopanan atau tata krama kepada orang yang
lebih tua contoh anak dan orang tua. Kognisi penonton mengatakan
tentang pemberontakan anak kepada orang tuanya, seperti “orang
tua kuno, ketinggalan zaman. Mereka”
yakin
bahwa televisi adalah potret sesungguhnya dari dunia nyata dan tidak bisa diganggu gugat. Sehingga bisa
dilihat, sedikit anak-anak yang masih hormat atau patuh, bahkan untuk masih
mengiyakan apa yang dikatakan orang tua mereka terkadang harus menunggu sampai
orang tuanya marah-marah baru mau mendengar kan mengikutinya.
UNDANG – UNDANG TENTANG PENYIARAN
Undang – undang (UU) penyiaran adalah tentang hukum yang mengkoordinasikan semua aturan bagi orang yang berkecimpung dibidang media atau tentang penyiaran itu sendiri . Semuanya tahu bahwa penyiaran di Indonesia itu diatur dan ditetapkan berdasarkan aturan - aturan dan Undang – Undang. Didalam penyiaran di atur dengan Undang-undang Penyiaran yaitu No.32 tahun 2002 yang didalamnya terdapat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) , namun lemahnya sistem hukum di Indonesia membuat aturan itu melenceng dari isi yang sebenarnya telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.
KPI ( Komisi Penyiaran Indonesia ) selaku pihak yang berwenang dalam hal ini tidak kuasa untuk memsortir informasi bebas yang terdapat di negara kita yaitu negara indonesia. karena arus informasi yang semakin kesini adalah semakin maju maka bukan hanya KPI yang dibebani disini ada baiknya kita juga menanggung beban itu bersama-sama tugas KPI yang menetapkan standar siaran tetapi kita juga bisa sendiri untuk memilah mana yang baik dan mana yang tidak baik ditonton, jangan hanya bisa menyalahkan karena stasiun TV di Indonesia diera reformasi ini sangat berkembang pesat. Adakah yang mau mencoba menjadi seorang KPI kecil-kecilan dirumah? lalu bagaimana cara kita supaya bisa menjadi KPI kecil dirumah? yaitu tidak lain adalah dengan cara membekali keluarga sendiri tentang informasi tayangan yang bisa ditonton dan anak kecil yang ada disekitar kita. Coba saja buka buku tentang hukum dan ini adalah beberapa pasal yang disarankan untuk anda membacanya yaitu
UNDANG – UNDANG TENTANG PENYIARAN
Undang – undang (UU) penyiaran adalah tentang hukum yang mengkoordinasikan semua aturan bagi orang yang berkecimpung dibidang media atau tentang penyiaran itu sendiri . Semuanya tahu bahwa penyiaran di Indonesia itu diatur dan ditetapkan berdasarkan aturan - aturan dan Undang – Undang. Didalam penyiaran di atur dengan Undang-undang Penyiaran yaitu No.32 tahun 2002 yang didalamnya terdapat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) , namun lemahnya sistem hukum di Indonesia membuat aturan itu melenceng dari isi yang sebenarnya telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.
KPI ( Komisi Penyiaran Indonesia ) selaku pihak yang berwenang dalam hal ini tidak kuasa untuk memsortir informasi bebas yang terdapat di negara kita yaitu negara indonesia. karena arus informasi yang semakin kesini adalah semakin maju maka bukan hanya KPI yang dibebani disini ada baiknya kita juga menanggung beban itu bersama-sama tugas KPI yang menetapkan standar siaran tetapi kita juga bisa sendiri untuk memilah mana yang baik dan mana yang tidak baik ditonton, jangan hanya bisa menyalahkan karena stasiun TV di Indonesia diera reformasi ini sangat berkembang pesat. Adakah yang mau mencoba menjadi seorang KPI kecil-kecilan dirumah? lalu bagaimana cara kita supaya bisa menjadi KPI kecil dirumah? yaitu tidak lain adalah dengan cara membekali keluarga sendiri tentang informasi tayangan yang bisa ditonton dan anak kecil yang ada disekitar kita. Coba saja buka buku tentang hukum dan ini adalah beberapa pasal yang disarankan untuk anda membacanya yaitu
® Bab 1 pasal 1 ayat 11
® Bab 2 pasal 4 ayat 1 dan
Pasal 5C
® Bab 3 Pasal 7 ayat 1 dan
Pasal 8 ayat 3
® Dari P3SPS Bab 4 pasal 31
® Bab 4 Pasal 51B
Namun apakah semua tayangan yang terdapat pada acara
pertelevisian kita apakah sudah sesuai dengan kaidah dan aturan-aturan yang
tertuang didalam pasal-pasal diatas ?.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar